Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Usaha yang Boleh Buka Terbatas Selama PPKM hingga 2 Agustus

Kompas.com - 25/07/2021, 20:24 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

PPKM level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021. 

“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” ujar Jokowi dalam pengumumannya sore ini Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Usaha yang Diperbolehkan Buka

Penyesuaian PPKM level 4

Meski PPKM level 4 dilanjutkan, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang disampaikan Jokowi di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini.

“Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi. 

Lebih lanjut Presiden mengatakan sejumlah penyesuaian di masa PPKM Darurat yang diperpanjang ini yakni sebagai berikut:

  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknis diatur pemda
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejeneisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan 20 menit.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Masyarakat dan Usaha Mikro Kecil

 

Bansos

Dalam pidatonya Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Adapun penjelasan terperinci terkait hal tersebut ia menyampaikan akan dijelaskan oleh Menteri terkait terkait.

Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan adanya varian-varian lain yang lebih menular.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Waktu Pengunjung di Warung Makan Maksimal 20 Menit

Instruksi kepada menteri

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, pihaknya juga mengistruksikan untuk meningkatan testing, tracing dan respon treatmen guna menekan laju penularan.

Selain itu ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga jarak dan mengenakan masker.

Pihaknya juga meminta menteri terkait untuk melakukan langkah maksimal seperti: 

  • Membagikan vitamin dan suplemen,
  • Memberikan dukungan obat-obatan serta konsultasi dokter terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri
  • Memberikan dukungan pengobatan di rumah sakit.

Jokowi juga memerintahkan agar angka kematian ditekan semaksimal mungkin dengan peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen yang ditingkatkan di daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com