Dia mengatakan, rapid test antigen nantinya dapat menggantikan posisi tes swab PCR yang sebelumnya digunakan untuk exit test.
Maxi menjelaskan, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.
Apabila pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama hasilnya negatif, maka dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).
Maxi mengatakan, di daerah yang tidak terdapat fasilitas lab PCR, maka pelaksanaan exit test bisa diganti menggunakan rapid test antigen.
Menurut Maxi, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19..
Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina," kata Maxi.
Pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial, seperti takziah, pengajian, kebaktian, dan pernikahan, serta riwayat makan bersama.
Baca juga: Evaluasi Penyebab Kasus Harian Covid-19 Menurun Selama PPKM Darurat
Apabila dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.
Sedangkan, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.