Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes: Rapid Antigen Dapat Digunakan untuk Testing dan Tracing

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa hasil rapid test antigen dapat digunakan untuk pelacakan kontak erat maupun suspek Covid-19.

Selain itu, rapid antigen juga dapat dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Mengutip laman Kemenkes, Sabtu (24/7/2021) Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonowu mengatakan, ketentuan tersebut diperbolehkan bagi daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

Keterbatasan alat

Maxi mengatakan, penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas.

Sehingga hasil tes bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," kata Maxi.

Percepatan penemuan kasus

Maxi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19.

Sehingga, bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

"Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus," kata Maxi.


Dia mengatakan, rapid test antigen nantinya dapat menggantikan posisi tes swab PCR yang sebelumnya digunakan untuk exit test.

Maxi menjelaskan, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama hasilnya negatif, maka dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Maxi mengatakan, di daerah yang tidak terdapat fasilitas lab PCR, maka pelaksanaan exit test bisa diganti menggunakan rapid test antigen.

Perketat penanganan kontak

Menurut Maxi, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19..

Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina," kata Maxi.

Pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial, seperti takziah, pengajian, kebaktian, dan pernikahan, serta riwayat makan bersama.

Apabila dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sedangkan, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/24/183000665/kemenkes--rapid-antigen-dapat-digunakan-untuk-testing-dan-tracing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke