Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Hari Anak Nasional, Ada 5.463 Anak Alami Kekerasan pada 2021

Kompas.com - 23/07/2021, 20:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada hari ini, Jumat (23/7/2021).

HAN merupakan peringatan untuk mengingat pentingnya pemenuhan hak anak.

Sayangnya, kasus kekerasan pada anak masih terjadi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat kasus kekerasan terhadap setiap tahunnya melalui sistem informasi online (Simfoni-PPA).

Dari pantauan Kompas.com, per Jumat (23/7/2021), tercatat ada 5.463 kasus kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Sejarah, Tema, dan Logo Hari Anak Nasional 2021

Banyak terjadi di rumah

Berdasarkan data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kemen PPPA, kasus kekerasan pada anak sebagian besar terjadi di lingkup rumah.

Kekerasan ini dialami oleh berbagai rentang usia anak. Kekerasan paling banyak dilaporkan terjadi pada anak dengan usia pendidikan SMA atau sederajat.

Rincian jumlah kekrasan yang dialami anak, meliputi:

  • Usia 0-5 tahun: 665 kasus
  • Usia 6-12 tahun: 1.676 kasus
  • Usia 13-17 tahun: 3.122 kasus

Sehingga, dari pantauan Kompas.com, per Jumat (23/7/2021) terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak.

Dari total kasus kekerasan pada perempuan dan anak, sebanyak 5.198 kasus terjadi di lingkup rumah tangga.

Sementara, lainnya terjadi di tempat kerja, sekolah, fasilitas umum dan lembaga pendidikan kilat.

Jenis kekerasan yang dialami anak pun beragam, mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran, trafficing dan eksploitasi.

Pelaku kekerasan anak dan perempuan didominasi oleh laki-laki. Tercatat 6.371 pelaku adalah laki-laki, sedangkan 814 pelaku adalah perempuan.

Baca juga: Heboh soal Indomie Goreng di Pulau Jawa dan Sumatera Beda, Ini Kata Indofood

Sebaran wilayah

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak paling banyak dilaporkan di Pulau Jawa.

Berikut 10 wilayah dengan angka kasus kekerasan anak tertinggi di Indonesia:

  1. Jawa Timur dengan 562 korban anak
  2. Jawa Tengah dengan 488 korban anak
  3. Sulawesi Selatan dengan 398 korban anak
  4. DKI Jakarta dengan 368 korban anak
  5. Jawa Barat dengan 359 korban anak
  6. Sumatera Utara dengan 337 korban anak
  7. Banten dengan 232 korban anak
  8. Riau dengan 228 korban anak
  9. Nusa Tenggara Barat dengan 215 korban anak
  10. Lampung dengan 193 korban anak

Baca juga: Viral, Twit Tak Bisa Vaksin karena Lupa Bawa Fotokopi KTP, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Pemenuhan hak anak

Angka kekerasan di atas berkaitan dengan hak anak atas perlindungan. Bahwa setiap anak di Indonesia berhak mendapat perlindungan dan kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan.

Dalam sambutannya pada puncak perayaan HAN 2021, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya pemenuhan hak anak.

Salah satu hak anak yang ia sebutkan adalah perlindungan terhadap anak.

"Hak-hak tersebut harus dijamin pemenuhannya oleh semua pihak di sekitar kalian, mulai dari orangtua, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah, maupun negara," kata Darmawati, melalui YouTube Kemen PPPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com