JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku pada Rabu (21/7/2021).
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada 20 Juli 2021.
Aturan PPKM Level 4 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Bagaimana aturan melakukan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara saat PPKM Level 4?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!