Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan Darat, Laut, Udara, Saat PPKM Level 4

Kompas.com - 23/07/2021, 19:55 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai berlaku pada Rabu (21/7/2021).

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berakhir pada 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Level 4 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Bagaimana aturan melakukan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara saat PPKM Level 4?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara Saat PPKM Level 4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com