"Yang datang itu juga sering lupa dengan nama diri, yang diingat nick name, misalnya namanya siapa? Jawabnya Kokom, padahal namanya Komariah, atau Kokom Komariah, terus nomor NIK, karena setiap orang harus ada NIK-nya," ujar Alex.
Baca juga: Apakah Penyintas Covid-19 Perlu Menunggu 3 Bulan untuk Vaksin? Ini Penjelasan Ahli
Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan, syarat fotokopi KTP itu bertujuan agar data yang diberikan lebih valid.
Namun, jika ada yang lupa membawa fotokopi KTP sehingga berujung tidak bisa divaksin, ia menyayangkan hal tersebut.
"Nah virus kan enggak peduli dia bawa KTP atau tidak, nular ya nular aja. Pastinya tetap ada cara lain untuk datanya tetap valid," ujar dia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).
Menurut Windhu, KTP hanya salah satu dari sekian banyak petunjuk identitas. Jika tidak membawa atau tidak mempunyai KTP, maka bisa menggunakan yang lainnya.
Dengan cara ini, menurut dia, proses vaksinasi tetap bisa berjalan dan tidak terhambat oleh birokrasi yang berkutat soal mekanismenya.
"Tentu yang vaksinasi ini harus terdata dengan baik, syaratnya terserah, bisa KTP atau lainnya. Artinya yang mau saya sampaikan, jangan rigid pakai KTP, kalau dia punya KTP, oke pakai KTP. Tetapi kalau orang itu tidak memiliki KTP, itu mereka harus tetap dilayani tapi dengan cara lain, identitasnya terserah mau pakai aja yang penting teratat," kata Windhu.
"Tapi kalu kita masih berputar-putar soal mekanisme vaksinasi harus bawa ini dan itu, ya kita keburu kebobolan virusnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.