KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah mengadakan program vaksinasi di stasiun.
Adapun caranya, masyarakat harus memiliki tiket kereta api jarak jauh dulu untuk dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19 ini.
Layanan vaksinasi dapat dilaksanakan di 13 stasiun kereta api, yakni:
Berikut ini sejumlah tanya jawab seputar vaksinasi di stasiun yang mungkin belum Anda ketahui:
Baca juga: Daftar 13 Stasiun Kereta Api yang Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis
1. Apakah vaksin di stasiun harus sesuai dengan domisili?
Untuk diketahui, sasaran vaksinasi di stasiun sebenarnya adalah penumpang.
Akan tetapi karena adanya keterbatasan stok vaksin, maka Dinas Kesehatan di sejumlah daerah memiliki kebijakan memberikan vaksin untuk warga yang ingin vaksin di stasiun bisa melakukan vaksin sesuai domisili KTP atau yang memiliki Surat Keterangan Domisili
2. Apabila vaksin dosis pertama dilakukan di stasiun, bagaimana dengan dosis keduanya?
Terkait dengan hal tersebut, KAi menjelaskan bahwa vaksin dosis kedua bisa dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan maupun sentra-sentra vaksinasi lain.
Penumpang juga boleh melakukan vaksinasi kedua di stasiun minimal 28 hari sejak vaksin pertama diberikan dan membawa sertifikat atau kartu vaksin pertamanya, dengan mempertimbangkan jenis ketersediaan vaksinnya.
3. Jenis vaksin apa yang dipakai?
PT KAI dalam keterangannya menjelaskan untuk jenis vaksin yang digunakan hampir di semua stasiun yakni diberikan jenis vaksin Sinovac dan sebagian kecil AstraZeneca.
Baca juga: Profil Vaksin Pfizer yang Akan Digunakan di Indonesia, Efikasi hingga 100 persen
4. Kapan bisa vaksin di stasiun?
KAI menyebut waktu minimal vaksinasi di stasiun adalah H-1 sebelum keberangkatan, guna melihat ada tidaknya reaksi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Boleh vaksin sebelum H-1 keberangkatan, namun karena adanya stok yang terbatas maka vaksin diprioritaskan untuk penumpang yang akan berangkat lebih dulu