Penyamaran pelaku terbongkar
Merasa sudah ditipu, akhirnya korban N menghubungi pihak rumah sakit untuk mengetahui identitas CRW.
Namun tidak ada nama CRW yang terdaftar sebagai dokter RS tersebut.
"Penyamaran (CRW) terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelas Purbo. Korban N pun melaporkan CRW ke Polres Karanganyar.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian bertindak menangkap CRW yang berada di tempat kost-nya di Yogyakarta dan hendak melarikan diri.
Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti atribut dokter, kartu tanda pengenal, stetoskop.
CRW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Cerita Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien hingga Rp 45 Juta, Agar Percaya Ajak Korban Keliling RS
Polisi mengimbau agar warga berhati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial atau melalui aplikasi kencan seperti tinder.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegas Purbo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.