KOMPAS.com - Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN sudah bisa dilakukan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial resmi mengumumkan, pemutakhiran data dapat dilakukan mulai 15 Juli 2021 pukul 19.15 WIB.
Proses pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat dapat diunduh di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.idUntuk diketahui, PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Sebelumnya BKN menyebut soal temuan data 97.000 pegawai negeri sipil misterius hasil pendataan ulang pegawai tahun 2015 dan menjadi sorotan publik.
Pemutakhiran data bertujuan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar CPNS 2021
View this post on Instagram