KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran telah dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB.
Calon pelamar CPNS 2021 dapat mengajukan diri untuk mengikuti seleksi dengan melakukan pendaftaran pada portal yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
Berikut panduan mendaftar CPNS 2021 beserta dokumen dan syarat yang harus dipenuhi
1. Cara mendaftar
Calon pelamar CPNS 2021 melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2
Setelah akun SSCASN selesai dibuat dan dilengkapi, langkah berikutnya adalah mendaftar pada formasi yang diinginkan. Caranya sebagai berikut:
Baca juga: Pemkab Wonogiri Buka 3.793 Formasi untuk Seleksi CPNS 2021, Ini Rinciannya...
2. Dokumen yang harus diunggah
Adapun dokumen yang harus diunggah untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
Sebagai catatan, berkas fisik yang diunggah untuk seleksi administrasi juga menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Untuk itu pelamar juga perlu menyimak dengan teliti informasi dari instansi yang dilamar.
Baca juga: Kementan Buka 766 Formasi pada CPNS 2021, Ini Rinciannya
3. Syarat CPNS 2021
Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; dan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021.
Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.