Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Buka 766 Formasi pada CPNS 2021, Ini Rinciannya

Kompas.com - 01/07/2021, 20:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengumumkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis (1/7/2021).

Informasi seputar CPNS 2021 di lingkungan Kementan tertuang dalam Pengumuman Nomor B-1557/Kp.110/A2/06/2021 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Diketahui, Kementan membuka 776 formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS lulusan SMK-S2.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2

Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi yakni:

1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
3. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
4. Direktorat Jenderal Hortikultura
5. Direktorat Jenderal Perkebunan
6. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian
9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
10. Badan Ketahanan Pangan
11. Badan Karantina Pertanian
12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian

Informasi lengkap terkait jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jenis formasi yang tersedia dapat disimak di link ini.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Persyaratan umum peserta CPNS 2021 Kementan

Bagi Anda yang tertarik dengan jabatan dan peluang menjadi ASN di lingkungan Kementan, dapat memperhatikan persyaratan umum yang berlaku.

Berikut rincian persyaratan umum pelamar CPNS 2021 di Kementan:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Baca juga: 6 Hal yang Dapat Membuat Gugurnya Status Kelulusan CPNS 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com