Mengutip Kompas.com, 26 Mei 2021, tata cara pemutakhiran data mandiri terbagi menjadi dua, yakni untuk PNS dan untuk PPPK serta PPT Non-ASN
Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PNS
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"
3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Perubahan data PNS
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!