Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"
3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:
- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2
Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK
- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen pendukung
- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Aturan Baru PNS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.