KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tahun ini perayaan Idul Adha akan kembali digelar di tengah pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Kemenag telah menerbitkan aturan khusus terkait pelaksanaan Idul Adha.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Peraturan tersebut meliputi pelaksanaan shalat Idul Adha dan juga terkait pemotongan hewan kurban.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing
Lantas, bagaimana dengan keamanan daging kurban? Apakah virus corona dapat menyebar lewat daging kurban?