KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tahun ini perayaan Idul Adha akan kembali digelar di tengah pandemi Covid-19, sama seperti tahun lalu.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Kemenag telah menerbitkan aturan khusus terkait pelaksanaan Idul Adha.
Baca juga: INFOGRAFIK: Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah PPKM Darurat
Peraturan tersebut meliputi pelaksanaan shalat Idul Adha dan juga terkait pemotongan hewan kurban.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam edaran tersebut diatur mengenai penerapan jaga jarak, protokol kesehatan dan kebersihan petugas/pihak yang berkurban, juga kebersihan alat.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing
Lantas, bagaimana dengan keamanan daging kurban? Apakah virus corona dapat menyebar lewat daging kurban?
Ahli biologi molekuler Indonesia Ahmad Utomo mengatakan, sejauh ini belum ada bukti konkrit penularan Covid-19 dari sentuhan daging kurban.
"Sebenarnya belum ada bukti konkrit penularan dari sentuhan dagingnya, namun yang perlu diantisipasi adalah munculnya kerumunan orang sejak proses penyembelihan, pemotongan hingga distribusi," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16//2021).
Menurut Ahmad, yang perlu diwaspadai adalah potensi penularan virus corona dari kerumunan orang, baik sejak proses penyembelihan, pemotongan, hingga distribusi daging.
Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?
"Karena biasanya muncul kerumunan penonton menyaksikan penyembelihan, ini perlu dihindari," katanya lagi.
Ahmad mengatakan, untuk menghindari terjadinya kerumunan, sebaiknya prosesi penyembelihan, pemotongan, hingga distribusi daging hanya dilakukan petugas.
"Jadi hanya petugas saja dan mereka tetap melakukan proses penyembelihan hingga distribusi dengan protokol kesehatan," ujar Ahmad.
Baca juga: Meski Haram, Berikut 5 Alasan MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Menurut Ahmad, warga tidak perlu mengantre untuk mendapatkan jatah daging kurban. Sebaliknya, daging akan didistribusikan oleh petugas kepada warga.
"Jangan sampai ada warga mengantre. Daging akan didistribusi ke warga, bukan warga mendatangi daging," kata Ahmad.
Adapun untuk pengolahan daging kurban, menurut Ahmad tidak diperlukan perlakuan khusus.
Dia mengatakan, daging yang diterima dapat diperlakukan seperti biasanya, yakni dibersihkan dan dimasak sampai matang jika akan dikonsumsi.
"Intinya sederhana, virus menular itu karena masih ada warga yang berdekatan. Maka serahkan prosesi (kurban) ke petugas yang diamanahkan warga," kata Ahmad.
Baca juga: Selain Udang Asal Sulawesi, Ini 5 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah
Penularan dari manusia ke hewan
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Selasa (13/7/2021) epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan atau bukti terjadinya penularan virus corona dari hewan kepada manusia.
Namun sebaliknya, kasus penularan yang terjadi dari manusia ke hewan sudah beberapa kali ditemukan.
"Penularan dari manusia ke hewan peliharaan seperti kucing dan anjing sudah dilaporkan, dan memang secara teoritis semua binatang mamalia bisa tertular dan menularkan coronavirus," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Ramai soal Curhat Rakyat Kecil Minta Jokowi Sudahi PPKM Darurat, Apa Kata Satgas Covid-19?
Untuk mencegah potensi penularan virus corona saat pelaksanaan ibadah kurban, pihaknya memberikan rekomendasi terkait kesehatan hewan kurban.
Dicky menyebutkan, ada beberapa kriteria terkait hewan kurban yang perlu diperhatikan, antara lain:
Baca juga: Deretan Hewan yang Tinggal di Kutub Utara dan Selatan