Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPOM, WHO, dan FDA Belum Setujui Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Kompas.com - 16/07/2021, 13:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Obat cacing Ivermectin kembali menjadi sorotan karena disebut telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, hal ini dibantah oleh BPOM. Belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Informasi itu beredar setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.

Sebelumnya, Ivermectin disebut-sebut dapat mengobati Covid-19 meski belum ada izin penggunaan daruratnya.

Baca juga: Saat Surat Edaran Distribusi Obat BPOM Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin

Berikut ini penjelasan BPOM hingga WHO terkait belum dikeluarkannya izin penggunaan darurat Ivermectin.

BPOM

Kepala BPOM Penny Lukito saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Rabu (14/4/2021).KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Kepala BPOM Penny Lukito saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

"Belum ada EUA (obat Covid-19) untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny.

Terkait SE yang beredar, dia menjelaskan, SE itu diperuntukkan bagi produsen dan distributor obat terkait Covid-19, bukan merupakan persetujuan penggunaan darurat.

SE BPOM mengatur pendistribusian obat didasarkan pada kontrak antara produsen dan apotek serta adanya kewajiban pelaporan pengelolaan obat bagi fasilitas distribusi.

Aturan tersebut dibuat karena kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19, sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat.

"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya ke mana saja," ujar Penny.

Penny menuturkan, dari delapan jenis yang disebut dalam SE, baru dua obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Penny mengatakan, pembuktian Ivermectin sebagai obat Covid-19 harus melalui uji klinis. Sementara itu, Ivermectin masih dalam proses uji klinis di delapan rumah sakit.

Kedelapan rumah sakit itu yakni RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Sebelumnya Penny mengungkapkan bahwa Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping yang berat, apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Obat Ivermectin Masuk Uji Klinik, BPOM Ingatkan Jangan Beli Secara Bebas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com