Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 16/07/2021, 13:23 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan membagikan narasi yang menyebutkan bahwa syarat membuat kartu tanda penduduk (KTP) kini memerlukan kartu vaksin Covid-19.

Unggahan yang dibagikan oleh akun Twitter @hibooran, Kamis (15/7/2021), itu ramai di media sosial.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar twit komentar dari akun @ipank____ yang bercerita bahwa temannya mengalami hal demikian.

"Mua curhat, temenku mau daftar vaksin syaratnya harus mempunyai KTP, karena temen saya tidak mempunyai KTP maka ke kantor kelurahan untuk membuat KTP. Pak lurah bilanh kepada temen saya bahwa persyaratan buat KTP harus punya kartu vaksin. Seketika temen saya gila," tulis akun @ipank____.

Baca juga: Apa Penyebab Sertifikat Vaksin Belum Muncul dan Bagaimana Solusinya?

Hingga hari ini, Jumat (16/7/2021), unggahan @hibooran tersebut telah dibagikan lebih dari 2.200 kali dan disukai lebih dari 7.900 kali.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Benarkah syarat membuat KTP elektronik kini ada syarat tambahan berupa kartu vaksin?

Penjelasan Dukcapil

Saat dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah membantah informasi itu.

Dia mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.

"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu," ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021) siang.

Menurut Zudan, hal itu tidak menjadi syarat karena belum semua mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca juga: Viral, Video Vespa Segway Elektrik Karya Anak Bangsa, Berharap Bisa Produksi Sendiri tapi Terganjal Biaya

Mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dia memastikan masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Alurnya sama, namun sebaiknya ikut pendaftarannya secara online," kata dia.

Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK).

Berikut alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil:

  1. Membawa KK ke Dukcapil
  2. Mengisi formulir
  3. Perekaman foto
  4. KTP elektronik jadi

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com