Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Program Vaksinasi Pemerintah, Sejauh Mana?

Kompas.com - 16/07/2021, 10:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi bagi masyarakat hingga April 2022.

Tidak hanya petugas kesehatan, TNI, Polri, namun lapisan masyarakat dari anak-anak sampai lansia juga dapat mengikuti program vaksinasi ini.

Adapun aturan pelaksanaan program Vaksinasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/4638/2021.

 

Lantas, sejauh mana pelaksanaan tahap vaksinasi yang telah berjalan?

Baca juga: Ramai soal Lonjakan Kasus Covid-19 Disebut karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

Capaian vaksinasi

Berdasarkan update data dari Kementerian Kesehatan, Rabu (14/7/2021) pukul 12.00 WIB, total sasaran yang telah divaksinasi pertama sudah mencapai 38.909.433 atau 18,68 persen.

Sementara, total sasaran yang telah divaksinasi kedua sudah mencapai 15.611.554 atau 7,5 persen.

Berikut rinciannya:

Vaksinasi pertama

  • SDM Kesehatan: 1.578.187 (107,45 persen)
  • Petugas Publik: 21.637.025 (124,87 persen)
  • Lansia: 5.146.002 (23,88 persen)
  • Masyarakat umum dan rentan: 10.300.814 (7,29 persen)
  • Remaja: 247.405 (0,93 persen)

Vaksinasi kedua

  • SDM Kesehatan: 1.432.708 (97,55 persen)
  • Petugas Publik: 9.121.323 (52,64 persen)
  • Lansia: 3.131.457 (14,53 persen)
  • Masyarakat umum dan rentan: 1.926.049 (1,36 persen)
  • Remaja: 17 (0,00 persen)

Diketahui, total sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang.

Baca juga: Alih-alih Vaksin Berbayar, Pemerintah Mestinya Perbaiki Vaksinasi Program

Kelompok prioritas

Sementara, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah:

  1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
  2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing masing vaksin.
  3. Kelompok sosial/pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Tahapan

Adapaun tahapan pelaksanaan vaksinasi program untuk kelompok prioritas dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahap I, dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas.

    Data sasaran tahap I bersumber dari data yang terdapat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) atau sumber data lain yang terkait dengan sasaran tahap I.

  • Tahap II, dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas:
  1. Masyarakat lanjut usia (berusia 60 tahun atau lebih), termasuk masyarakat lanjut usia warga negara asing yang memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor.
  2. Tenaga/petugas pelayanan publik yaitu seperti Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Desa/Lurah atau perangkat desa/kelurahan, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai BUMN/BUMD, BPJS, BPBD.
  3. Kemudian, tokoh agama, penyuluh agama pedagang pasar, pekerja media, orang/relawan yang membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia, serta pekerja kunci (essential worker) di bidang pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan warga negara asing yang memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor).
  4. Selanjutnya, petugas pariwisata (petugas pariwisata, hotel, restoran), transportasi publik dan logistik, wartawan dan pekerja media, pemadam kebakaran, atlet, petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berusia 18 tahun ke atas.
  • Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.

Baca juga: Posisi Indonesia pada Pandemi Covid-19 Dunia, Ada di Mana?

Rencana distribusi

Untuk pelaksanaan program vaksinasi perlu disusun rencana distribusi vaksin dan logistik, peralatan yang digunakan dan sarana transportasi yang digunakan dengan mencantumkan jadwal dan mekanisme distribusi serta sumber pembiayaan yang dibutuhkan.

Vaksin dan logistik didistribusikan sampai ke Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan.

Seluruh pihak terkait harus memastikan jadwal pengiriman terlaksana tepat waktu dalam rangka menjamin ketersediaan vaksin dan logistik sebelum kegiatan pelayanan vaksinasi dimulai.

Kemudian, prinsip pelaksanaan tidak menganggu distribusi vaksin dan logistik untuk pelayanan imunisasi rutin.

Artinya, apabila dibutuhkan, dapat dilakukan relokasi vaksin dan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com