KOMPAS.com - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi bagi masyarakat hingga April 2022.
Tidak hanya petugas kesehatan, TNI, Polri, namun lapisan masyarakat dari anak-anak sampai lansia juga dapat mengikuti program vaksinasi ini.
Adapun aturan pelaksanaan program Vaksinasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/MENKES/4638/2021.
Lantas, sejauh mana pelaksanaan tahap vaksinasi yang telah berjalan?
Baca juga: Ramai soal Lonjakan Kasus Covid-19 Disebut karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes
Berdasarkan update data dari Kementerian Kesehatan, Rabu (14/7/2021) pukul 12.00 WIB, total sasaran yang telah divaksinasi pertama sudah mencapai 38.909.433 atau 18,68 persen.
Sementara, total sasaran yang telah divaksinasi kedua sudah mencapai 15.611.554 atau 7,5 persen.
Berikut rinciannya:
Vaksinasi pertama
Vaksinasi kedua
Diketahui, total sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang.
Baca juga: Alih-alih Vaksin Berbayar, Pemerintah Mestinya Perbaiki Vaksinasi Program
Sementara, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah:
Adapaun tahapan pelaksanaan vaksinasi program untuk kelompok prioritas dilaksanakan sebagai berikut:
Data sasaran tahap I bersumber dari data yang terdapat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) atau sumber data lain yang terkait dengan sasaran tahap I.
Baca juga: Posisi Indonesia pada Pandemi Covid-19 Dunia, Ada di Mana?
Untuk pelaksanaan program vaksinasi perlu disusun rencana distribusi vaksin dan logistik, peralatan yang digunakan dan sarana transportasi yang digunakan dengan mencantumkan jadwal dan mekanisme distribusi serta sumber pembiayaan yang dibutuhkan.
Vaksin dan logistik didistribusikan sampai ke Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan.
Seluruh pihak terkait harus memastikan jadwal pengiriman terlaksana tepat waktu dalam rangka menjamin ketersediaan vaksin dan logistik sebelum kegiatan pelayanan vaksinasi dimulai.
Kemudian, prinsip pelaksanaan tidak menganggu distribusi vaksin dan logistik untuk pelayanan imunisasi rutin.
Artinya, apabila dibutuhkan, dapat dilakukan relokasi vaksin dan logistik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.