Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2021, 09:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Sebuah informasi yang menyebut Polisi akan mengadakan razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi yang melanggar, beredar di media sosial Facebook.

Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. 

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

Pihaknya mengatakan, kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.

Narasi yang beredar

Sejumlah informasi berupa flyer yang menyebut adanya razia masker serentak di Indonesia beredar di berbagai media sosial.

Salah satu netizen yang membagikan informasi tersebut adalah akun Facebook Arbaatun Salamah.

Adapun narasi dalam flyer tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

“PENGUMUMAN DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA. AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL. DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH”.

Sejumlah netizen lain yang juga terpantau membagikan postingan tersebut adalah akun Agan Putra, Putra Fl Garuda Merah.

hoaks razia maasker denda Rp 250.000tanngkapan layar Facebook hoaks razia maasker denda Rp 250.000

Konfirmasi Kompas.com

Terkait informasi adanya razia masker dengan denda Rp 250.000, Kompas.com menghubungi Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.

Saat dihubungi, pihaknya mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

"Iya (hoaks)," tuturnya pada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Pihaknya menjelaskan, kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.

“Kami bagi masker,” ujar dia.

Adapun terkait dengan adanya sanksi bagi yang tidak memakai masker menurutnya ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.

Kesimpulan

Informasi yang menyebutkan akan adanya razia masker serentak dengan denda hingga Rp 250.000 yang dilakukan Kepolisian adalah tidak benar atau hoaks. 

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, Kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.

Sanksi bagi yang tidak memakai masker menurutnya ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com