KOMPAS.com – Sebuah informasi yang menyebut Polisi akan mengadakan razia masker dengan denda Rp 250.000 bagi yang melanggar, beredar di media sosial Facebook.
Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
Pihaknya mengatakan, kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.
Narasi yang beredar
Sejumlah informasi berupa flyer yang menyebut adanya razia masker serentak di Indonesia beredar di berbagai media sosial.
Salah satu netizen yang membagikan informasi tersebut adalah akun Facebook Arbaatun Salamah.
Adapun narasi dalam flyer tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
“PENGUMUMAN DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR, TOKO, BENGKEL, MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WATEG SEMUA. AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL. DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI SINTAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000,- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMA KASIH”.
Sejumlah netizen lain yang juga terpantau membagikan postingan tersebut adalah akun Agan Putra, Putra Fl Garuda Merah.
Konfirmasi Kompas.com
Terkait informasi adanya razia masker dengan denda Rp 250.000, Kompas.com menghubungi Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono.
Saat dihubungi, pihaknya mengatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
"Iya (hoaks)," tuturnya pada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Pihaknya menjelaskan, kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.
“Kami bagi masker,” ujar dia.
Adapun terkait dengan adanya sanksi bagi yang tidak memakai masker menurutnya ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan akan adanya razia masker serentak dengan denda hingga Rp 250.000 yang dilakukan Kepolisian adalah tidak benar atau hoaks.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, Kepolisian justru membagi-bagikan masker dan tidak memberi denda dengan nominal tersebut.
Sanksi bagi yang tidak memakai masker menurutnya ditetapkan oleh peraturan masing-masing daerah.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/16/093000165/-hoaks-razia-masker-serentak-dengan-denda-rp-250.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.