KOMPAS.com - Kimia Farma resmi menunda pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar, yang sedianya akan dimulai Senin (12/7/2021).
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ganti mengatakan, keputusan tersebut diambil karena perseroan melihat tingginya respons serta banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi berbayar.
"Membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," kata Ganti, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Alih-alih Vaksin Berbayar, Pemerintah Mestinya Perbaiki Vaksinasi Program
Penolakan terhadap vaksinasi berbayar salah satunya datang dari epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo.
Windhu mengatakan, alih-alih menggulirkan vaksinasi berbayar, pemerintah seharusnya memperbaiki pelaksanaan vaksinasi program yang masih belum optimal.
Menurut Windhu, vaksin di masa pandemi merupakan hak publik, yang artinya dapat diakses secara gratis.
Dia juga menolak klaim pemerintah bahwa vaksin berbayar bertujuan untuk mempercepat herd immunity.
"Mungkin dalih saja untuk mempercepat herd immunity, tapi makin tidak berbayar kan makin cepat, logikanya begitu," kata Windhu seperti diberitakan Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Simak, Ini Cara Daftar STRP DKI Jakarta dan Download Sertifikat Vaksinasi
Tuntutan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 bagi masyarakat sudah disuarakan oleh berbagai pihak sejak sebelum pemerintah memulai program vaksinasi nasional.
Diberitakan Kompas.com, 13 Desember 2020, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, memaparkan, ada sejumlah alasan yang mendasari vaksin Covid-19 seharusnya gratis untuk masyarakat.
1. Pandemi belum berakhir
Dicky mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, seharusnya tak ada dasar bagi pemerintah untuk mengkomersilkan vaksin maupun terapi lainnya.
"Lha kita mau mengendalikan wabah, tapi kok malah jualan. Itu secara etika rasanya tidak pantas sama sekali," kata Dicky.
Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah.