Setelah melakukan konsultasi secara online, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien.
Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, maka obat bisa ditebus secara gratis.
4. Tebus resep
Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan Whatsapp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama.
Pasien mengirimkan resep digital dalam bentuk PDF atau screen capture, yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju.
Obat dan/atau vitamin akan ditanggung Kemenkes sesuai dengan ketentuan.
5. Pengiriman obat
Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma, dan kemudian mengantarkannya ke alamat pasien.
Ditegaskan, hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.
Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Berikut daftar obat dan vitamin yang ditanggung oleh pemerintah:
1. Paket A (Pasien OTG atau orang tanpa gejala)
Obat dan/atau vitamin dalam paket ini terdiri dari multivitamin (vitamin C, vitamin D, vitamin E, dan zinc), dengan dosis 1×1, berjumlah 10.
2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan)
Obat dan/atau vitamin dalam paket ini terdiri dari:
Baca juga: 8 Gejala dan Ciri Terinfeksi Covid-19, Apa Saja?
Adapun daftar nomor WA customer service apotek Kimia Farma yang bekerja sama antara lain:
Sementara itu, platform-platform telemedisin yang bekerja sama dengan Kemenkes meliputi: