Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Ivermectin Masuk Uji Klinik, BPOM Ingatkan Jangan Beli Secara Bebas

Kompas.com - 10/07/2021, 13:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, obat Ivermectin disebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Obat cacing ini disebut dapat mencegah kematian dan keparahan penyakit yang diakibatkan infeksi Covid-19. Badan POM RI menjelaskan telah melaksanakan uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, BPOM menegaskan bahwa di Indonesia, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeks kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Berikut ini penjelasan BPOM mengenai uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19:

1. Ivermectin termasuk obat keras

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150 - 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Sementara dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, obat tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

Baca juga: Obat Cacing Ivermectin Bekerja di Saluran Pencernaan, Apakah Efektif untuk Obat Covid-19?

Badan Otoritas obat juga berpendapat yang sama, dengan sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

“Pembelian Ivermectin yang tergolong obat keras di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter,” tegas Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring “Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin”, dikutip dari Kompas.com.

2. Belum ada data pendukung sebagai obat Covid-19

Dari data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.

Sementara itu BPOM memahami bahwa Ivermectin ini sudah digunakan di beberapa fasilitas layanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19.

Namun BPOM berusaha agar penggunaannya tetap sejalan dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan mendukung pelaksanaan uji klinik terhadap Ivermectin sebagai penanggulangan Covid-19.

3. Ivermectin masuk uji klinik 

BPOM juga telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. PPUK tersebut dapat menjadi dasar ilmiah dalam membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dengan adanya PPUK ini juga dapat memberikan akses bagi pelayanan kesehatan untuk menggunakan Ivermectin pada penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin

BPOM juga mempertimbangkan adanya dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi terpercaya (Randomized Controlled Trial/Acak Terkontrol).

Di samping itu, pertimbangan juga ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi apabila digunakan sesuai ketentuan.

Selain juga adanya jaminan keselamatan peserta uji klinik karena Ivermectin dapat digunakan bersamaan dengan obat standard Covid-19 lainnya.

4. Pelaksanaan uji klinik di 8 rumah sakit

Berdasarkan tujuan penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 dalam kerangka uji klinik, maka Ivermectin sebagai obat uji yang merupakan golongan obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di fasilitas pelayanan Kesehatan/kefarmasian resmi yang ditunjuk dalam uji klinik tersebut.

Saat ini, Ivermectin sedang dilakukan uji klinik untuk pengobatan Covid-19 di bawah koordinasi dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.

Pelaksanaan uji klinik akan dilaksanakan di 8 Rumah Sakit, yaitu:
a. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;
b. RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;
c. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;
d. RSUP H. Adam Malik, Medan;
e. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;
f. Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta;
g. RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan
h. Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta

Baca juga: Epidemiolog: Ivermectin Dianggap seperti Obat Dewa, Padahal Obat Keras

Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

5. Jangan membeli tanpa resep dokter

Sementara itu, Badan POM meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak membeli
obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat egara lain.

“Jadi penyerahan Ivermectin di sarana pelayanan kefarmasian harus berdasarkan resep dokter. Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk ketika membelimelalui platform online,” tutup Kepala Badan POM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com