KOMPAS.com - Teknik proning sedang banyak dikampanyekan di tengah pandemi corona.
Proning merupakan posisi tidur tengkurap pada pasien yang mengalami gangguan pernapasan.
Adapun teknik ini diterapkan pada pasien yang kadar (saturasi) oksigennya di bawah 94 persen, bahkan pada pasien yang menggunakan ventilator.
Setelah diterapkan, teknik ini disebutkan mampu meningkatkan ventilasi dan memudahkan bernapas.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Lantas, apakah semua orang diperbolehkan melakukan proning?
Mengutip akun resmi Twitter Pemprov DKI Jakarta, proning tidak dapat dilakukan pada orang dengan kondisi:
Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain