KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.
Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditetukan kemudian.
Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat
Berikut aturan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia:
Protokol kesehatan
Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:
- Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
- WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
- WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negaif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
- WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
- Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru
Sertifikat vaksinasi
Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti vaksnasi Covid-19.
Adapun ketentuan sertifikat vaksinasinya, meliputi:
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital)
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
- Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
- Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan Trevel Corridor Arrangement, sesuai prinsip respiratoris dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.