Penetapan sanksi bagi WNA yang melanggar masih sama seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah memiliki kewanangan untuk menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Adapun penegakan hukum yanf dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19