KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.
Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditetukan kemudian.
Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat
Berikut aturan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia:
Protokol kesehatan
Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:
- Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
- WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
- WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negaif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
- WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
- Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru
Sertifikat vaksinasi
Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti vaksnasi Covid-19.
Adapun ketentuan sertifikat vaksinasinya, meliputi:
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital)
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
- Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
- Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan Trevel Corridor Arrangement, sesuai prinsip respiratoris dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sanksi
Penetapan sanksi bagi WNA yang melanggar masih sama seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.
Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah memiliki kewanangan untuk menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Adapun penegakan hukum yanf dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.