Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Protokol, dan Syaratnya

Kompas.com - 05/07/2021, 14:10 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.

Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditetukan kemudian.

Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat

Berikut aturan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia:

Protokol kesehatan

Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:

  • Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam
  • WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam
  • WNA akan melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina. Jika menunjukkan hasil negaif, maka karantina dinyatakan selesai setelah hari ke-8.
  • WNA yang telah menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari
  • Biaya perawatan di rumah sakit bagi WNA seluruhnya ditanggung secara mandiri.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru

Sertifikat vaksinasi

Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti vaksnasi Covid-19.

Adapun ketentuan sertifikat vaksinasinya, meliputi:

  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital)
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan Trevel Corridor Arrangement, sesuai prinsip respiratoris dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sanksi

Penetapan sanksi bagi WNA yang melanggar masih sama seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.

Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah memiliki kewanangan untuk menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Adapun penegakan hukum yanf dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com