KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu (3/7/2021) itu terkait syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.
Ketentuan ini dikeluarkan dalam rangka ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 5-20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
Berikut rincian masing-masing aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 43 Tahun 2021.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat berlaku terhadap:
a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi
b. Kendaraan bermotor perseorangan, meliputi:
c. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
2. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.
3. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi 3M.
4. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menatuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan, sebagai berikut: