Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompas.com - 03/07/2021, 06:55 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 itu uga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Apa saja yang diatur?

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Syarat perjalanan domestik kendaraan pribadi

Dalam Inmedagri yang diunggah di laman Setkab.go.id, dijelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).

Syarat tersebut berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4, termasuk bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Kendati demikian, ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti di Jabodetabek.

Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Transportasi umum

Adapun yang wajib menunjukkan kartu vaksin tidak hanya pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat juga harus menunjukkan PCR (H-2).

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Wilayah PPKM Darurat

Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dengan asesmen pandemi level 4:

Provinsi Banten

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com