KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.