KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021).
Masa pendaftaran dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juli 2021.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, pendaftaran dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id yang merupakan portal resmi pendaftaran CPNS 2021.
Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta seleksi harus terlebih dahulu membuat akun di sscasn.bkn.go.id. Lalu bagaimana cara daftar CPNS?
Baca juga: CPNS Polisi Kehutanan untuk Lulusan SMK di KLHK, Berapa Gajinya?
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat akun di portal SSCASN, yaitu:
1. Buka laman sscasn.go.id
2. Klik “Buat Akun”, lalu akan muncul “Langkah 1: Pengecekan identitas”.
3. Isi data diri
Pada bagian ini, calon peserta diminta untuk mengisi data-data sebagai berikut:
Setelah selesai klik “Lanjutkan”.
4. Selanjutnya adalah bagian “Lengkapi Data”.
Proses ini bertujuan membandingkan data pelamar di KTP dan ijazah.
Baca juga: Pejuang CPNS, Ini Kesalahan yang Sering Bikin Gagal Seleksi Administrasi
Selain data di atas, pelamar juga diminta untuk mengisikan data lainnya, seperti:
Langkah selanjutnya adalah pengecekan data.
5. Pengecekan data