Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 5 Juli, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu (3/7/2021) itu terkait syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.

Ketentuan ini dikeluarkan dalam rangka ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 5-20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Berikut rincian masing-masing aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.

Transportasi Darat

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 43 Tahun 2021.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat berlaku terhadap:

a. Kendaraan bermotor umum, yang meliputi

  • Angkutan antar lintas batas negara
  • Angkutan antarkota antarprovinsi
  • Angkutan antarkota dalam provinsi
  • Angkutan antarjemput antarprovinsi
  • Angkutan pariwisata
  • Angkutan barang

b. Kendaraan bermotor perseorangan, meliputi:

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor

c. Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

2. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.

3. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi 3M.

4. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menatuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan, sebagai berikut:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

5. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:

  • Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
  • Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
  • Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

  • Pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi eHAC Indonesia.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).

7. Pelaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh), dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

9. Penumpang dengan moda transportasi darat di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

10. Dalam hal surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RTPCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Sanksi

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Transportasi Laut

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 44 Tahun 2021.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yakni:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

2. Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

4. Penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

5. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Informasi lain terkait ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut bagi awak kapal, perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, dan operator terminal penumpang dapat disimak di Surat Edaran berikut.

Sanksi

  • Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penumpang, Nakhoda, Perusahaan Pelayaran, Operator Terminal Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Transportasi Udara

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udarapada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam SE Nomor 45 Tahun 2021.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi 3M.

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang, berupa:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Memenuhi persyaratan kesehatan, seperti:

  • Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Wajib menunjukkan kartu vaksin, kecuali bagi Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

6. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada poin (3) dikecualikan bagi:

  • Penerbangan Angkutan Udara Perintis
  • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal,Terdepan dan Terluar).

7. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/04/074800365/berlaku-5-juli-ini-aturan-lengkap-syarat-perjalanan-darat-laut-dan-udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke