KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di Jawa dan Bali pada Sabtu (3/7/2021),
Salah satu dari aturan dalam PPKM Darurat adalah mengatur persyaratan perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum.
Persyaratan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi umum itu, yakni dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 ini didapatkan bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Sertifikat dapat diakses melalui 3 cara, yakni melalui link SMS, aplikasi Peduli Lindungi, dan laman pedulilindungi.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Setiap peserta vaksinasi akan menerima SMS pemberitahuan dari 1199 yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Di dalam pesan singkat itu juga akan disertakan link yang dapat Anda klik untuk mengakses sertifikat vaksinasi Anda.
"Sertifikat vaksinasi ke-... _Nama Lengkap_ (NIK: XXXX) tersedia di https://asset.pedulilindungi.id/XXXX.png atau akses lebih mudah lewat aplikasi PeduliLindungi di PlayStore dan AppStore" tulis dalam SMS.
Jadi, untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi, caranya sangat mudah.
Pesan dan link ini akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda 2 kali, setelah vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua. Jadi pastikan Anda mengakses link vaksinasi yang Anda maksud, apakah yang pertama atau kedua.
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Cara lain adalah dengan aplikasi Peduli Lindungi. Opsi ini bisa Anda lakukan jika mungkin pesan SMS telah terhapus.
Caranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Terakhir adalah melalui laman pedulilindungi.id.
Dengan mengakses via laman ini, Anda tidak perlu mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Cara aksesnya adalah sebagai berikut: