Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan PPKM Darurat 3-20 Juli: Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Kompas.com - 02/07/2021, 06:59 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan. 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.

Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli: Aturan Lengkap, Daerah yang Menerapkan, dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Aturan perjalanan selama PPKM Darurat

Nantinya saat PPKM Darurat mulai berlaku, ada sejumlah aturan perjalanan domestik yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1).

Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.

Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Perlu dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah, termasuk dalam perjalanan.

Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB

 

Cara download sertifikat vaksin

Bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh secara online.

Ada dua cara mengunduh sertifikat vaksin yang bisa digunakan, yaitu melalui SMS ke 1199 dan unduh di laman Peduli Lindungi. 

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

SMS

Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.

Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.

Begini caranya:

1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan

  • Berdasarkan pengalaman penulis, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199
  • Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diiberikan secara daring melalui tautan
  • Pesan kedua berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi

4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.
5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut
7. Selesai.

Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021

 

Peduli Lindungi

1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun 3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda
4. Klik "Buat Akun"
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
9. Pilih "Sertifikat Vaksin"
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Saat Naik Pesawat, KA, dan Bus

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com