KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir yang menyebabkan fasilitas kesehatan kewalahan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.
Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli: Aturan Lengkap, Daerah yang Menerapkan, dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Nantinya saat PPKM Darurat mulai berlaku, ada sejumlah aturan perjalanan domestik yang harus dipatuhi pelaku perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1).
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perlu dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah, termasuk dalam perjalanan.
Baca juga: PPKM Mulai Diberlakukan Hari Ini, Simak Berikut Bedanya dengan PSBB
Bagi masyarakat yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh secara online.
Ada dua cara mengunduh sertifikat vaksin yang bisa digunakan, yaitu melalui SMS ke 1199 dan unduh di laman Peduli Lindungi.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.
Begini caranya:
1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan
4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.
5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut
7. Selesai.
Baca juga: Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun 3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda
4. Klik "Buat Akun"
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
9. Pilih "Sertifikat Vaksin"
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Saat Naik Pesawat, KA, dan Bus