KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang menampilkan railfans, sebutan penggemar kereta api, sedang merekam momen kereta melintas dengan berdiri di tengah rel.
Video tersebut beredar luas di jejaring media sosial, salah satunya seperti yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini.
"Berbahaya tidak untuk di tiru, 2 remaja berfoto foto di tengah perlintasan rel saat kereta sedang melintas Jl KH Agus salim Bekasi, Sabtu 26/6/21," tulis narasi unggahan video dikutip Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021
Dalam unggahan video memperlihatkan bagaimana para remaja memvideokan kereta yang tengah melintas di sebuah persimpangan sebidang.
Aksi itu sangat membahayakan. Bila terkena embusan angin dari kereta yang melintas, mereka bisa saja terhempas dan terjatuh, bahkan terserempet kereta.
Hingga Rabu (30/6/2021) siang, video tersebut telah disaksikan lebih dari 103.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.600 warganet.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Video Viral Detik-detik Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta di Nagreg, Ini Kata PT KAI
Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?
Saat dikonfirmasi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan adanya kejadian tersebut.
PT KAI, imbuhnya, melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api misalnya mengambil foto atau video kereta dengan sangat dekat dari kereta api yang melintas.
Selain berbahaya untuk diri sendiri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Ramai Foto Jalur KA di Stasiun Madiun Ada yang Dibuat Belok, Ini Penjelasan PT KAI
Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, lanjut Joni, masyarakat dapat dikenai hukuman, baik itu pidana penjara maupun pidana denda.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.
Baca juga: Ramai soal Tanda + dan Angka di Papan Stasiun, Kode Apa Itu? Berikut Penjelasan KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.