10. Kegiatan pertemuan formal
Poin ke-10 terkait dengan kegiatan seperti rapat, seminar, atau pertemuan yang dilakukan secara luring.
Di zona merah kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sampai kondisi dinyatakan aman, sementara di zona lainnya diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
11, Operasional tranportasi umum
Terakhir, menyoal operasional transportasi umum akan diberlakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang secara lebih spesifik diatur oleh pemda dengan prokes yang lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Adapun sebaran risiko penularan Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per 13 Juni 2021, terdapat 29 kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko penularan tinggi.
Ke-29 daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Muara Enim, Sumatera Selatan
2. Kota Palembang, Sumatera Selatan
3. Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Agam, Sumatera Barat
5. Pasaman Barat, Sumatera Barat
6. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
7. Kota Pekanbaru, Riau
8. Rokan Hulu, Riau
9. Kota Metro, Lampung
10. Bintan, Kepulauan Riau
11. Bangkalan, Jawa Timur
12. Wonogiri, Jawa Tengah
13. Kudus, Jawa Tengah
14. Grobogan, Jawa Tengah
15. Tegal, Jawa Tengah
16. Sragen, Jawa Tengah
17. Semarang, Jawa Tengah
18. Jepara, Jawa Tengah
19. Bandung, Jawa Barat
20. Bandung Barat, Jawa Barat
21. Tanjung Jabung Barat, Jambi
22. Kota Jambi, Jambi
23. Muaro Jambi, Jambi
24. Sleman, DIY
25. Bantul, DIY
26. Kota Bengkulu, Bengkulu
27. Pidie, Aceh
28. Kota Banda Aceh, Aceh
29. Aceh Tengah, Aceh
Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus, Berikut Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia