7. Kegiatan di tempat ibadah
Seluruh kegiatan di tempat ibadah untuk daerah zona merah, mengacu Surat Edaran Menteri Agama, ditiadakan sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.
Ini berlaku untuk rumah-rumah ibadah seluruh agama, tanpa terkecuali.
Sementara untuk pelaksanaan Idul Adha, mulai dari penyembelihan hingga pembagian hewan kurban, akan diatur dalam SE Menag yang berbeda.
8. Kegiatan di area publik
Area publik seperti tempat wisata, taman bermain, dan sebagainya untuk di zona merah akan ditutup sementara waktu sampai kondisi dinyatakan aman.
Sementara untuk di zona lainnya, area publik boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen dan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Update Daftar 29 Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Sumatera Masih Mendominasi
9. Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan
Beragam kegiatan yang berhubungan dengan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Di zona lain, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat yang secara lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Untuk kegiatan hajatan atau pesta, maksimal hanya boleh dihadiri oleh 25 kapasitas ruangan dan tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.
Seluruh hidangan harus disajikan dalam kemasan untuk dibawa pulang.
Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta