KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai hari ini, (22/6/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan dalam konferensi pers Senin (21/06/2021), PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya, dikutip laman setkab.go.id.
Baca juga: Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat
Bagaimana ketentuan PPKM Mikro di zona merah?
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Di zona merah, kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diatur lebih banyak porsinya untuk Work From Home (WFH).
Pekerja yang WFH diatur sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Terkait kegiatan belajar mengajar di zona merah, tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan dilakukan secara daring.
3. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah baik di masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00
4. Kegiatan di Area Publik
Di zona merah, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
5. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Oleh karena itu di zona merah, kegiatan seni, sosial, dan budaya ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
6. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Terkait kegiatan berupa rapat, seminar, dan pertemuan luring (tatap muka) di zona merah juga ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!
1. Kegiatan Restoran
Baik zona merah maupun zona lainnya kegiatan di restoran diatur sebagai berikut:
Kegiatan itu berlaku baik di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal.
2. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
Berikut ketentuannya baik di zona merah maupun lainnya:
3. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Epidemiolog Tegaskan Indonesia Butuh PSBB Ketat, Bukan PPKM Mikro
4. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
5. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.