Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Ibu Hamil Perlu Tes Covid-19 Rutin, Ini Kata Dokter

Kompas.com - 22/06/2021, 06:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet baru-baru ini ramai memperbincangkan prosedur persalinan ibu hamil di masa pandemi Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir kembali terjadi di Indonesia. Protokol kesehatan semakin diperketat, termasuk dalam prosedur persalinan.

Unggahan akun Twitter @NodaMembundle jadi sorotan warganet karena menyarankan tes PCR rutin seminggu sekali bagi ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu.

"Disarankan tes PCR di luar RS mulai 35 Minggu, banyaknya 1x seminggu, guna berjaga apabila kontraksi bisa langsung masuk RS tanpa perlu menunggu hasil PCR di RS," tulis dia.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

Baca juga: Ramai soal Sayuran yang Berbahaya bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasan Dokter...

Hingga Selasa (22/6/2021) pagi, utas terkait ibu hamil tersebut telah mendapatkan 6.418 twit, dan 16 ribuan like.

Lantas, betulkah ibu hamil perlu tes Covid-19 rutin?

Perlu tes Covid-19

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dr Boy Abidin mengatakan, ibu hamil yang akan melahirkan memang wajib menjalani tes Covid-19. Baik melahirkan secara spontan, maupun dengan operasi caesar.

"Kalau yang spontan, biasanya 37 minggu sudah cek dengan swab PCR. Itu di rumah sakit tempat saya bekerja, hanya valid untuk 3 hari," jelas Boy, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Normalnya, kelahiran akan terjadi pada usia kehamilan 37-40 minggu.

Baca juga: [HOAKS] Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Ibu Hamil

Jika menunjukkan hasil negatif, maka perlu tes ulang 3-4 hari kemudian cek ulang.

Tes Covid-19 juga boleh dilakukan di luar rumah sakit, selama hasilnya valid, resmi dan dibuktikan dengan surat.

"Yang penting resmi dan ada suratnya. Valid, kalau di rumah sakit kita aturannya ditetapkan 3 hari. Di beberapa tempat 1 minggu. Artinya, kita lebih waspada saja," kata Boy.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Kandungan Skincare yang Tidak Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Termasuk Mugwort

Pendamping dan tenaga medis

Selain ibu hamil, pendamping, dan tenaga medis juga wajib menjalani tes Covid-19.

"Suami pun tetap kita periksa dengan swab antigen. Jadi sekarang semua tenaga medis pun kita wajibkan PCR dan kita pastikan satu lantai tidak ada orang dengan swab yang positif atau antigen yang positif," terang Boy.

Adapun jika pasien datang dalam kondisi darurat dan tidak sempat PCR, maka persalinan akan dilakukan dengan prosedur Covid-19.

Baca juga: BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com