Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Ibu Hamil Perlu Tes Covid-19 Rutin, Ini Kata Dokter

KOMPAS.com - Warganet baru-baru ini ramai memperbincangkan prosedur persalinan ibu hamil di masa pandemi Covid-19.

Lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir kembali terjadi di Indonesia. Protokol kesehatan semakin diperketat, termasuk dalam prosedur persalinan.

Unggahan akun Twitter @NodaMembundle jadi sorotan warganet karena menyarankan tes PCR rutin seminggu sekali bagi ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu.

"Disarankan tes PCR di luar RS mulai 35 Minggu, banyaknya 1x seminggu, guna berjaga apabila kontraksi bisa langsung masuk RS tanpa perlu menunggu hasil PCR di RS," tulis dia.

Hingga Selasa (22/6/2021) pagi, utas terkait ibu hamil tersebut telah mendapatkan 6.418 twit, dan 16 ribuan like.

Lantas, betulkah ibu hamil perlu tes Covid-19 rutin?

Perlu tes Covid-19

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dr Boy Abidin mengatakan, ibu hamil yang akan melahirkan memang wajib menjalani tes Covid-19. Baik melahirkan secara spontan, maupun dengan operasi caesar.

"Kalau yang spontan, biasanya 37 minggu sudah cek dengan swab PCR. Itu di rumah sakit tempat saya bekerja, hanya valid untuk 3 hari," jelas Boy, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).

Normalnya, kelahiran akan terjadi pada usia kehamilan 37-40 minggu.

Jika menunjukkan hasil negatif, maka perlu tes ulang 3-4 hari kemudian cek ulang.

Tes Covid-19 juga boleh dilakukan di luar rumah sakit, selama hasilnya valid, resmi dan dibuktikan dengan surat.

"Yang penting resmi dan ada suratnya. Valid, kalau di rumah sakit kita aturannya ditetapkan 3 hari. Di beberapa tempat 1 minggu. Artinya, kita lebih waspada saja," kata Boy.

Pendamping dan tenaga medis

Selain ibu hamil, pendamping, dan tenaga medis juga wajib menjalani tes Covid-19.

"Suami pun tetap kita periksa dengan swab antigen. Jadi sekarang semua tenaga medis pun kita wajibkan PCR dan kita pastikan satu lantai tidak ada orang dengan swab yang positif atau antigen yang positif," terang Boy.

Adapun jika pasien datang dalam kondisi darurat dan tidak sempat PCR, maka persalinan akan dilakukan dengan prosedur Covid-19.

Persalinan caesar

Dalam utas Twitter @NodaMembundle juga menyinggung mengenai kelahiran caesar pada ibu hamil dengan Covid-19.

Boy mengatakan, tidak semua persalinan perlu menjalani operasi caesar.

"Kita lihat kondisi ibunya. Kalau kondisi ibunya tidak memungkinkan untuk lahir normal, kita tidak paksakan. Jadi caesar bukan sesuatu yang tanpa indikasi," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi RS Advent Bandung, dr Wawang S. Sukarya.

Menurutnya, persalinan normal dapat dilakukan apabila pasien yang hamil tidak menunjukkan gejala sedang atau berat.

Namun, jika yang bersangkutan mengalami gejala seperti sesak napas, maka pilihan caesar perlu dipertimbangkan.

"Misalnya, lebih dari 12 jam belum lahir, biasanya dipertimbangkan," ujarnya saat dihubungi terpisah.

Tetap terapkan protokol kesehatan

Apabila bayi sudah lahir, imbuhnya maka akan dipisahkan sementara dari ibu dengan Covid-19.

"Kalau ibunya Covid-19 memang harus dipisahkan dulu, sampai ibunya sembuh," kata Wawang.

Hal ini demi menghindarkan bayi dari droplet virus corona. Adapun jika bayi butuh ASI, maka menurut Wawang, ibu perlu mengenakan masker N95.

Terlepas dari itu, Wawang menimbau kepada ibu hamil untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut menurutnya merupakan cara paling efektif agar persalinan tetap aman, sekaligus mencegah penularan Covid-19 pada ibu, bayi, pendamping dan tenaga kesehatan.

"Penerapan protokol cuci tangan, pakai masker, jaga jarak itu yang paling ampuh. Kalau pun pakai vaksin kan itu hanya antibodi saja. Kalau orang pakai vaksin itu bukan berarti tidak mungkin kena," imbuh Wawang.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/22/060500265/ramai-ibu-hamil-perlu-tes-covid-19-rutin-ini-kata-dokter

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke