KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, kita sering mendengar istilah karantina dan isolasi.
Perlu diketahui, ada perbedaan pengertian, prosedur, dan kriteria isolasi dan karantina.
Dalam beberapa pekan terakhir, angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan signifikan.
Dengan lonjakan kasus ini, kita perlu memperketat pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri
Lalu kapan kiranya kita melakukan karantina atau isolasi? Lantas apa perbedaan keduanya? pic.twitter.com/r2hVVjoss1
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 20, 2021
Lalu, apa perbedaan karantina dan isolasi?
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 mengatur mengenai prosedur karantina dan isolasi dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19.
Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Meskipun belum menunjukkan gejala apa pun, tetapi ada yang disebut dengan masa inkubasi virus.
Maka, karantina diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Karantina berlaku bagi orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Merangkum Kepmenkes, seseorang dikatakan kontak erat jika mengalami salah satu dari hal berikut:
Jika mengalami satu atau lebih dari poin di atas, maka orang tersebut harus menjalani entry dan exit test.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Karantina dilakukan selama 14 hari.