Perlu diketahui, ada perbedaan pengertian, prosedur, dan kriteria isolasi dan karantina.
Dalam beberapa pekan terakhir, angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan signifikan.
Dengan lonjakan kasus ini, kita perlu memperketat pencegahan dan penanganan Covid-19.
Karantina
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 mengatur mengenai prosedur karantina dan isolasi dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19.
Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.
Meskipun belum menunjukkan gejala apa pun, tetapi ada yang disebut dengan masa inkubasi virus.
Maka, karantina diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Karantina berlaku bagi orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Merangkum Kepmenkes, seseorang dikatakan kontak erat jika mengalami salah satu dari hal berikut:
Jika mengalami satu atau lebih dari poin di atas, maka orang tersebut harus menjalani entry dan exit test.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Karantina dilakukan selama 14 hari.
Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.
Isolasi
Berdasarkan Kepmenkes, isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat.
Isolasi bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Isolasi diberlakukan bagi kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.
Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka akan isolasi dinyatakan selesai.
Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Keterangan selesai karantina dan isolasi ini hanya bisa dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau dan mewawat pasien Covid-19.
Karantina dan isolasi mandiri
Di tengah lonjakan kasus, tempat karantina dan isolasi yang disediakan pemerintah bisa membeludak.
Oleh karena itu, Kepmenkes mengatur mengenai tempat karantina dan isolasi yang bisa dilakukan secara mandiri.
Adapun karantina dan isolasi mandiri di rumah boleh dilakukan, dengan syarat:
Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orang yang bersangkutan harus menjalani isolasi di shelter desa/kelurahan yang telah disediakan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/21/135400965/pahami-ini-perbedaan-karantina-dan-isolasi-covid-19