Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19

Kompas.com - 21/06/2021, 13:54 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, kita sering mendengar istilah karantina dan isolasi.

Perlu diketahui, ada perbedaan pengertian, prosedur, dan kriteria isolasi dan karantina.

Dalam beberapa pekan terakhir, angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan signifikan.

Dengan lonjakan kasus ini, kita perlu memperketat pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Lalu, apa perbedaan karantina dan isolasi?

Karantina

Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 mengatur mengenai prosedur karantina dan isolasi dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Dalam Kepmenkes tersebut, karantina diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19.

Karantina berlaku baik bagi orang yang mengalami riwayat kontak atau riwayat berpergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Meskipun belum menunjukkan gejala apa pun, tetapi ada yang disebut dengan masa inkubasi virus.

Maka, karantina diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Karantina berlaku bagi orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Merangkum Kepmenkes, seseorang dikatakan kontak erat jika mengalami salah satu dari hal berikut:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
  • Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan sebagainya)
  • Orang yang memberikan perawatan langusng terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan pemilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiolog setempat.

Jika mengalami satu atau lebih dari poin di atas, maka orang tersebut harus menjalani entry dan exit test.

Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan statusnya sebagai kontak erat dalam waktu kurang dari 24 jam atau 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.

Karantina dilakukan selama 14 hari.

Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.

Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19

Isolasi

Berdasarkan Kepmenkes, isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat.

Isolasi bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Isolasi diberlakukan bagi kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.

Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka akan isolasi dinyatakan selesai.

Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Keterangan selesai karantina dan isolasi ini hanya bisa dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau dan mewawat pasien Covid-19.

Baca juga: Masih Merasakan Anosmia, Kapan Isolasi Boleh Diakhiri?

Karantina dan isolasi mandiri

Di tengah lonjakan kasus, tempat karantina dan isolasi yang disediakan pemerintah bisa membeludak.

Oleh karena itu, Kepmenkes mengatur mengenai tempat karantina dan isolasi yang bisa dilakukan secara mandiri.

Adapun karantina dan isolasi mandiri di rumah boleh dilakukan, dengan syarat:

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Tanpa gejala atau memiliki gejala ringan
  • Ada kamar terpisah di rumah
  • Ada kamar mandi dalam di rumah

Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orang yang bersangkutan harus menjalani isolasi di shelter desa/kelurahan yang telah disediakan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Pembatasan Sosial Berkala Besar dengan Karantina Wilayah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com