Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 5 Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri dengan Biaya Pemerintah

Kompas.com - 23/01/2021, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 5 hotel untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, sempat beredar informasi yang menyebut daftar 32 hotel di Ibu Kota yang digunakan untuk isolasi mandiri.

Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Lies Dwi Oktavia.

Lies mengatakan, informasi yang menyebut ada 32 hotel di Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah adalah tidak benar. 

Sementara itu, dalam artikel yang dipublikasi laman data.jakarta.go.id, disebutkan hanya ada 5 hotel di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi tempat isolasi mandiri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Lies Dwi membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Daftar Hotel di Jakarta untuk Isolasi Mandiri yang Biayanya Ditanggung Pemerintah

Kelima hotel tersebut adalah:

1. Hotel Grand Asia Penjaringan
2. Hotel IBIS Senen
3. Hotel IBIS Style Mangga Dua
4. Hotel Twin Plaza - Slipi
5. Hotel U-Stay Mangga Besar

Dijelaskan pula pembiayaan isolasi mandiri di 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penjelasan tersebut berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 19 Januari 2021.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta 

Kompas.com, 19 Januari 2021, memberitakan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fifi Mulyani mengatakan, untuk pasien dengan status tanpa gejala atau gejala ringan akan diarahkan ke tempat isolasi.

Selanjutnya, petugas akan melakukan screening apakah pasien Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diisolasi di tempat yang disediakan Pemprov DKI atau tempat berbayar.

Menjalani isolasi mandiri di rumah menjadi pilihan terakhir jika rumah pasien memungkinkan untuk dijadikan tempat isolasi.

Isolasi di rumah menjadi pilihan terakhir untuk menghindari pasien yang tidak taat dan menjadi peluang klaster keluarga.

Rumah yang dijadikan lokasi isolasi mandiri juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com