Jika pada hari kelima karantina masih menunjukkan hasil Covid-19 positif, maka orang tersebut harus menjalani isolasi.
Baca juga: Twit Viral WNA Keluyuran Saat Karantina, Ini Tanggapan Ketua Satgas Covid-19
Berdasarkan Kepmenkes, isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit, yang membutuhkan perawatan Covid-19, atau seseorang yang terkonfirmasi Covid-19, dari orang yang sehat.
Isolasi bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Isolasi diberlakukan bagi kasus terkonfirmasi atau mereka yang menunjukkan hasil Covid-19 yang positif.
Jika orang tersebut tidak mengalami gejala selama 10 hari isolasi, maka akan isolasi dinyatakan selesai.
Jika muncul gejala minimal selama 10 hari, maka masa isolasi dinyatakan selesai jika 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Keterangan selesai karantina dan isolasi ini hanya bisa dikeluarkan oleh tenaga kesehatan yang memantau dan mewawat pasien Covid-19.
Baca juga: Masih Merasakan Anosmia, Kapan Isolasi Boleh Diakhiri?
Di tengah lonjakan kasus, tempat karantina dan isolasi yang disediakan pemerintah bisa membeludak.
Oleh karena itu, Kepmenkes mengatur mengenai tempat karantina dan isolasi yang bisa dilakukan secara mandiri.
Adapun karantina dan isolasi mandiri di rumah boleh dilakukan, dengan syarat:
Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orang yang bersangkutan harus menjalani isolasi di shelter desa/kelurahan yang telah disediakan.