KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan.
Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.
Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Lebih lanjut, penghapusannya dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.
Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak
Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:
Baca juga: Segera Urus NPWP, Catat Tiga Manfaatnya Berikut Ini
Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.
Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.
Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.
Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.