Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

NPWP Bisa Dihapus, Simak Syarat, Cara, dan Ketentuannya

Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan.

Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).

Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.

Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, penghapusannya dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Dikutip dari Indonesia.go.id, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi.

Syarat wajib pajak

Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain:

Cara penghapusan NPWP

  • Penghapusan NPWP online

Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id.

Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan.

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

  • Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Tahapan Pengajuan

  • Wajib pajak yang telah meninggal dunia

Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.

  • Wajib pajak dengan NPWP ganda

Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP.

  • Wanita menikah mempunyai NPWP

Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

  • Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri

Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keputusan penghapusan NPWP

Sebagai informasi, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP.

Keputusan diterbitkannya surat keputusan atau penolakan penghapusan NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti masih terdapat atau tidaknya utang pajak, termasuk adanya proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan seperti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Kemudian apakah ada gugatan seperti diatur dalam Pasal 23 UU KUP, perihal keberatan (Pasal 25 UU KUP), serta banding (Pasal 27 UU KUP).

Tak hanya itu, akan dilihat juga ada atau tidanya pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 UU KUP).

Serta ada atau tidaknya putusan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan.

Jika melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Sehingga, KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu berakhir.

Sementara jika wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP, maka dapat mendatangi KPP terdekat atau dapat melalui laman www.pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dilanjutkan menu "Unit Kerja".

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/21/103000765/npwp-bisa-dihapus-simak-syarat-cara-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke