Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 16/06/2021, 10:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021.

PMK terbaru itu menggantikan PMK Nomor 10 Tahun 2021, yang sebelumnya digunakan sebagai acuan pelaksanaan vaksinasi.

Mengutip laman Kemenkes, Minggu (13/6/2021) salah satu poin dalam PMK terbaru adalah Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama, antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Namun, vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah adalah yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Apa saja poin dalam aturan vaksinasi terbaru itu?

Baca juga: Apa yang Dimaksud Anies soal Fase Genting Covid-19 Jakarta?


Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, bukan berarti vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah dapat dibeli oleh perusahaan swasta untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Enggak, bukan begitu. Vaksin pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong harus beda," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Nadia menegaskan, jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak dapat digunakan untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi vaksin Sinovac, Pfizer, Novavax, dan AstraZeneca, tetap tidak bisa digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong. Jadi harus tetap beda," tegas Nadia.

Mengatur vaksin hibah

Nadia menjelaskan, ketentuan dalam PMK terbaru mengatur penggunaan vaksin yang didapat pemerintah dari hibah, tetapi jenisnya sama dengan vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi kalau ada vaksin sumbangan atau hibah yang mereknya sama dengan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong, maka vaksin merek ini bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah," kata Nadia.

Sebagai contoh, pemerintah menerima hibah vaksin jenis Sinopharm, yang merupakan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com