KOMPAS.com- Pemerintah akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 707.622 formasi.
Kebutuhan CASN sebanyak 707.622 ini terdiri dari formasi CPNS 2021, formasi PPPK Guru 2021, dan formasi PPPK Non Guru 2021.
Formasi CASN 2021 paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076.
Kemudian formasi PPPK non Guru 2021 adalah 20.960. Lalu total formasi CPNS 2021 yakni sebanyak 80.961.
Baca juga: Catat, Ini Ketentuan Umum dan Khusus CPNS 2021 yang Wajib Dipenuhi Pelamar
Penjelasan terkait seleksi CASN 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Tanya Jawab CPNS 2021: Pendaftaran Akun, Syarat, hingga Dokumen yang Diperlukan