1. Mendaftar secara daring di laman SSCASN dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Memilih salah satu, apakah akan mendaftar ASN jalur PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja);
3. Hanya dapat mendaftar untuk 1 instansi dan 1 jabatan, jika diketahui melanggar maka akan dinyatakan gugur;
4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi: administrasi, SKD, dan SKB;
5. Mengajukan sanggah jika keberatan terhadap hasil seleksi melalui laman SCCN.
Baca juga: Beredar Formasi CPNS KLHK 2021, Ini Penjelasan Biro Kepegawaian KLHK
Namun, hingga saat ini jadwal lengkap seleksi pendaftaran CPNS 2021 belum dirilis pihak BKN maupun Kemenpan RB.
Jika menilik informasi yang terdapat di laman SSCASN, baru tahapan pelaksanaan SKB yang disebut akan dimulai pada bulan September. Sementara untuk tahapan yang lain belum disampaikan waktunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.